Sabtu, 23 April 2011

penyabab kemiskinan

kemiskinan adalah dimana keadaan ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, tempat berteduh, pendidikan dan kesehatan.


 penyebab kemiskinan yaitu :
  1.  penyebab individu atau patologi yaitu : malihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari simiskin itu sendiri.
  2. penyabab keluarga, yaitu menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan pendidikan keluarga.
  3.  penyabab struktural, yaitu kemiskinan merupakan hasil dari sruktur sosial.
  4.  Dll

dampak pengangguran terhadap perekonomian indonesia.

pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja samasekali. jika kita lihat jumlah pengangguran semakin meningkat setiap tahunnya, ini mernunjukkan bahwa pembangunan ekonomi yang sudah ada tidak mampu untuk menciptakan lapangan kerja atau kesempatan utuk bekerja yang lebih cepat dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk yang semakin cepat. hal ini akan membawa pengaruh buruk  terhadap kestabilan perekonomian negara.

penharuh buruknya yaitu:
  1.  semakin banyaknya tindakan kriminal akibat dari tuntutan ekonomi yang semakin tinggi.
  2.  bertamba banyaknya jumlah anak \jalanan, pengemis gelandangan, dan perdagangan anak.
  3. terjadinya kekacauan sosial dan politik, seperti terjadinya demonstrasi, dan perebutan kekuasaan.
  4.  menyebabkan sektor pendapatan nasional dariu sektor pajak berkurang
  5.  Dll







 sumber  http://karyailmiah-elsye.blogspot.com/

UANG

Dalam kegiatan ekonomi uang mempunya peranan yang sanyat penting. dengan adanya ung kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. uang juga digunakan untuk membayar hutang dan menyimpan kekayaan. uang adalah benda yang diterima masyarakat secara umum untuk mengukur nilai, menukar dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat untuk menimbun kekayaan.




sumber : buku pengantar teori ekonomi makro pratama raharja dan mandala manurung.

Fungsi Asli Uang

1. uang sebagai alat trukar umum yaitu apabila uang dipergunakan untuk membeli barang atau jasa .
2. uang sebagai satuan hitung merupakan ukuran yng digunakan untuk menentukan besarnya nilai atau harga suatu barang dan jasa. dengan adanya uang kamu dengan mudah dapat menentukan harga suatu barang atau jasa.


nilai uang adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan sejumlah barang tertentu.

Minggu, 17 April 2011

Politik Luar Negeri Republik Indonesia

Politik luar negeri Republik Indonesia merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hubungannya dengan dunia internasional. Kebijakan-kebijakan yang diamksud tentunya dalam upaya untuk perwujudan mencapaian tujuan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa. Adapun tujuan politik luar negeri Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan tujuan dan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.
Proses pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tersebut diawali dengan penetapan kebijakan dan keputusan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal, serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa "... kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan ..." Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa "... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ..."  Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  2. Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
  3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
  4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
  5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
  6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
  7. Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.
sumber : http://www.ideelok.com/politik/politik-luar-negeri-bebas-aktif-republik-indonesia

membuat puding

Bahan :
4 bks agar-agar putih
1 kaleng susu kental manis coklat
45 gr coklat bubuk
350 gr gula pasir / secukupnya sesuai selera
sedikit garam
Cara Membuat :
1. Aduk rata susu kental manis, coklat bubuk, gula & garam (bukan diatas api)
2. Setelah campuran bahan diatas rata baru taruh diatas api, masak sampai
matang/mendidih
3. Matikan api, aduk adonan agar-agar hingga uap hilang (hangat kuku),
tuang ke dalam cetakan sambil disaring biar puding jadinya mulus,
bekukan

biodata muhammad hatta

Nama   : mohammad hatta
TTL     :  kampung aur tajungkang bukittinggi, 12 agustus 1902
Agama  : Islam
Tempat wafat : Jakarta,  4 maret 1920

PENDIDIKAN:

    * Europese Lagere School (ELS) di Bukittinggi (lulus 1916)
    * Meer Vitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Padang (lulus 1919)
    * Handel Middlebare School (Sekolah Menengah Dagang) di Jakarta (lulus 1921)
    * Nederland Handelshogeschool di Rotterdam (tamat dengan gelar Drs, 1932)

PERJALANAN KARIER

    * Bendahara Jong Sumatranen Bond di Padang (1916-1919)
    * Bendahara Jong Sumatranen Bond di Jakarta dan mengurus majalah Jong Sumatra (1920-1921)
    * Menjadi anggota Indonesische Vereniging (ketika belajar di Belanda) yang kemudian berubah menjadi Perhimpoenan Indonesia, dan menjadi Dewan Redaksi majalah Indonesia Merdeka (1922-1925)
    * Ketua Pemuda Indonesia di Belanda (1925-1930)
    * Sebagai wakil Indonesia dalam gerakan Liga Melawan Imperialisme dan Penjajahan, berkedudukan di Berlin (1927-1931)
    * Ikut Konggres Demokratique International IV di Beirvile, Paris (1936)
    * Ditangkap dan dipenjara di Den Haag, Belanda (23 September 1927-22 Maret 1928) karena tulisan-tulisannya di Majalah Indonesia Merdeka
    * Kembali ke Indonesia (1932)
    * Ketua Partai Pendidikan Nasional Indonesia (lazim disebut PNI baru) dan menangani majalah Daulat Rakyat (1934-1935)
    * Dipenjarakan pemerintah Hindia Belanda di Glodok, Jakarta (1934)
    * Dibuang ke Boven Digul, Papua (1934-1935)
    * Dibuang ke Banda Naira (1935-1942)
    * Dipindahkan ke Penjara di Sukabumi (Februari 1942)
    * Dibebaskan dari penjara (9 Maret 1942)
    * Kepala Kantor Penasihat pada pemerintah Bala Tentara Dai Nippon (April 1942)
    * Diangkat menjadi salah satu pimpinan Pusat Tenaga Rakyat (Putera-1943)
    * Anggota Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan-Mei 1945)
    * Wakil Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI-7 Agustus 1945)
    * Memproklamasikan Kemerdekaan RI bersama Soekarno (17 Agustus 1945)
    * Wakil Presiden Indonesia I (18 Agustus 1945-1 Desember 1956)
    * Mengeluarkan Maklumat Nomor X (16 Oktober 1945) yang memberikan kekuasaan untuk menentukan Garis-garis Besar Haluan Negara kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
    * Mengeluarkan Maklumat Politik (1 November 1945) yang antara lain menyatakan bahwa Indonesia bersedia menyelesaikan sengketa dengan Belanda dengan cara diplomasi
    * Mengeluarkan Maklumat (3 November 1945) yang membuka peluang berdirinya partai-partai politik
    * Wakil Presiden merangkap sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan (29 Januari 1948-Desember 1949)
    * Ketua Delegasi Indonesia ke Konferensi Meja Bundar di Den Haag dan menerima penyerahan kedaulatan dari Ratu Juliana (1949)
    * Wakil Presiden merangkap sebagai Perdana Menteri dan Menlu dalam Kabinet RIS (Desember 1949-Agustus 1950)

KEGIATAN LAIN

    * Menjadi Dosen di Sekolah Staf Komando Angkatan Darat di Bandung (1951-1961)
    * Menjadi Dosen di Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta (1954-1959)
    * Dosen Luar Biasa pada Universitas Hasanuddin (1966-1971)
    * Penasihat Presiden dan Penasihat Komisi tentang masalah korupsi (1969)
    * Dosen Luar Biasa Universitas Padjajaran Bandung (1967-1971)
    * Ketua Panitia Lima yang bertugas memberikan perumusan penafsiran mengenai Pancasila (1975)

PENGHARGAAN

    * Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Gadjah Mada (1956)
    * Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Hasanuddin (1973)
    * Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Indonesia (1975)
    * Menerima tanda jasa Bintang Republik dari Presiden Soeharto (15 Agustus 1972)

KARYA TULIS

    * Economische wereldbouw en machtstegenstellingen (1926)
    * L’Indonesie et son problema de I’Independence (1927)
    * Indonesia Vrij (1928)
    * Tujuan dan Politik Pergerakan Nasional Indonesia (1931)
    * Krisis Ekonomi dan Kapitalisme (1934)
    * Perjanjian Volkenbond (1937)
    * Mencari Volkenbond dari Abad ke Abad (1939)
    * Rasionalisasi (1939)
    * Penunjuk bagi Rakyat dalam Ekonomi, Teori, dan Praktek (1940)
    * Alam Pikiran Yunani (1941)
    * Perhubungan Bank dan Masyarakat di Indonesia (1942)
    * Beberapa Pasal Ekonomi (1943)
    * Portrait of a Patriot, Selected Writings (1972)
    * Pikiran-pikiran dalam bidang Ekonomi untuk Mencapai Kemakmuran yang Merata (1974)
    * Mohammad Hatta Memoir (1979)

KELUARGA

    * Istri: Rahmi Hatta
    * Anak:
          o 1. Meutia Farida Hatta (21 Maret 1947)
          o 2. Gemala Rabi’ah Hatta (1953)
          o 3. Halidah Nuriah Hatta (25 Januari 1956)
    * Orang tua Hatta:
          o Kakek Hatta: Syekh Abdurrahman (dikenal sebagai Syekh Batuhampar)
          o Bapak: Haji Muhammad Djamil (Ulama dari Batuhampar, Kabupaten Limapuluh Kota)
          o Ibu: Saleha (Keluarga pengusaha terpandang dari Bukittinggi)

    * Bung Hatta adalah anak bungsu dalam keluarga dengan rincian sebagai berikut:
          o 1. Halimah (kakak, satu ayah lain ibu)
          o 2. Rabiah (kakak, satu ayah lain ibu)
          o 3. Rafiah (satu ayah, satu ibu)
          o 4. Bung Hatta (anak bungsu)

Sumber:

Bung Hatta Kita, Yayasan Idayu (Jakarta, 1980)

Ensiklopedi Indonesia, 1982

Ensiklopedi Nasional Indonesia

Berita-berita Kompas

http://forum.um.ac.id/index.php?topic=9750.0

mohammad hatta

TUGAS 3

1.  jelaskan dengan singkat apa yang dimaksud dengan :
    a.  pertumbuhan  kesenjangan
     b. kemiskinan


   jawab :


a. pertumbuhan kesenjangan adalah pertumbuhan yang terjadi akibat dari ketimpangan pendistribusian pendapatan antara masyarakat berpendapatan tinnggi dan masyarakat berpendapatan rendah.

b. kemiskinan adalah ketidak mampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersipat dasar seperti makan, minum pendidikan, kesehatan dll.


2. sebutkan dan jelaskan faktor-faktor kemiskinan. (min 5).
     jawab :
     1.penyebab individual yaitu melihat kemiskinan akibat dari perilaku dan pola tionggkah laku dari simiskin tersebut.
     2. penyebab keluarga yaitu akibat dari pendidikan yang diberikan oleh keluarga.
     3. penyabab sub-budaya yaitu menghubungkan kemiskinan dari kehidupan sehari-hari dijalani, atau dipelajari dari lingkungan sekitar.
    4. penyebab agensi, yaitu melihat kemiskinan akibat dari oarang lain seperti pemerintah, ekonomi,  dan perang.
    5. penyebab struktural, yaitu menjelaskan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari sebuas struktur sosial.



 3. sebutkan dan jelaskan program pemerintah saat ini untuk menanggulangi kemiskinan di indonesia (min 5)!
    jawab :
  1.        menjaga stabilitas harga bahan baku pokok. fokus ini bertujuan untuk menjamin daya beli masyarakat miskin, untuk memenuhi kebutuhan utama seperi membeli beras.
  2. mendorong pertumbuhan yang berfihak pada masyarakat miskin.fokus ini bertujuan untuk terciptanya dan terfasilitasiny kesempatan untuk berusaha pada masyarakat miskin, diantanranya dengan program penyadiaan dana bergukir untuk kegiatan produktif skala uasa mikro dengan pola bagi hasil/ syariah dan konvensional.
  3.  menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdsayaan masyarakat di kawasan pedesaan dan perkotaan, serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin.
  4.  meningkatkan akses masyarakat miskin pada pelayanan dasar, fokus ini bertujuan untuk meninggkatkan akses masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar lainya.
  5. potret pembiayaan terhadap sektor UKM, fokus ini merupakan perhatian pemerintah terhadap kesejahtarahan rakyat, yang ditandai dengan besrnya porsi pwenyaluran kredit terhadap sektor UKM.


sumber data:
buku pengantar teori ekonomi makro.
www.wikipedia.co.id
http://marx83.wordpress.com/2008/07/05/upaya-penanggulangan-kemiskinan/


Sabtu, 12 Maret 2011

MAKALAH INVESTASI


SOFTSKILLS
INVESTASI ATAU PENANAMAN MODAL









NAMA ANGGOTA      :
1.     Erika Fitriana                 (22210394)
2.      Sentika Wiguna             (26210448)
3.     Yolanda Bella C.            (28210679 )
4.     Desi RatnaSari  p            (21210838)
KELAS                          : 1EB01
MATA KULIAH           : PEREKONOMIAN INDONESIA #
DOSEN                         : SEPTI  MARIANI  TIS’A  RAMADANI



KATA PENGANTAR

            Puji serta syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena dengan ridho dan karunia-Nyalah serta kerja keras yang telah dilakukan oleh penulis, akhirnya tugas pengantar bisnis dengan judul “INVESTASI ATAU PENANAMAN MODAL” dapat terselesaikan dengan baik. Dan tak lupa kami haturkan shalawat serta salam kepada Baginda Besar Nabi Muhammad saw. beserta  sahabat dan keluarganya.
            Penulis memilih judul INVESTASI ATAU PENANAMAN MODAL karena ingin mengetahui apa itu penanaman modal atau lebih sering disebut dengan investasi. Selain itu, makalah ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah softskliis perekonomian Indonesia. Pada dasarnya investasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perkembangannya perkonomian Indonesia.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak kampus  yang telah memberikan izinnya, dosen mata kuliah pengantar bisnis , serta teman-teman yang telah membantu dalam penyelesaian tugas  ini. Tanpa mereka semua tugas ini tidak ada apa-apanya. Semoga tugas  ini dapat bermanfaat di kemudian hari.
                                                                                                Depok, Maret 2011
                                                                                                          Penulis








DAFTAR ISI

Sampul Depan ..............................................................................................................             1
Kata Pengantar .............................................................................................................             2
Daftar Isi ......................................................................................................................             3
Bab I : Pendahuluan .....................................................................................................            4
Bab II : Isi
1.      Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ......................................................           6
a.       Pengertian ..............................................................................................           6
b.      Latar Belakang PMDN ..........................................................................           6
c.       Faktor –Faktor yang Mempengaruhi PMDN ........................................            7
d.      Syarat – Syarat PMDN ..........................................................................            8
e.       Tata Cara PMDN ...................................................................................            8
f.       PMDN Meningkat ..................................................................................           9
2.      Penanaman Modal Asing (PMA) .......................................................................         10
a.       Pengertian ...............................................................................................         10
b.      Fungsi Penanaman Modal Asing Bagi Indonesia ...................................        10
c.       Tujuan Penanaman Modal Asing ...........................................................         11
d.      Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA ..................................         11
e.       Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA ............................          11
f.       Faktor Penarik Investor Asing ...............................................................          12
g.      Minat Investasi Asing Meningkat ..........................................................         12
Bab III : Kesimpulan ......................................................................................................         14
Bab IV : Saran dan Opini
            4.1  Saran ............................................................................................................         15
            4.2 opini ..............................................................................................................         15
Bab V : Daftar Pustaka ..................................................................................................          16
BAB I
PENDAHULUAN

Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri.
Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Dari segi Penanaman Modal Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967)  untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
Namun dari segi Penanaman Modal Dalam Negeri, Pemerintah mengeluarkan Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
















BAB II
ISI

1.     Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
a.      Pengertian
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
b.      Latar Belakang PMDN
c Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
c Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
c Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
c Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
c Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
c Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
c Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif
c Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
c Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
c Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
c Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
c PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
c PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan
c.       Faktor – Faktor yang Mempengaruhi PMDN
c Potensi dan karakteristik suatu daerah
c Budaya masyarakat
c Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
c Peta politik daerah dan nasional
c Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
d.      Syarat-syarat PMDN
c Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
c Pelaku Investasi : Negara dan swasta.  Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
c Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
c Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
c Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
c Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
e.       Tata Cara PMDN
c Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
·         Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
·         Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
·         BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
·         Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
·         Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
·         Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
·         Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal
f.       PMDN Meningkat
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi penanaman modal dalam negeri selama Januari-September 2010 mencapai Rp38,5 triliun, naik Rp10,3 triliun dibanding periode yang sama tahun 2009.
Wakil Kepala BKPM Yus'an di Jakarta, Minggu (31/10), mengatakan, nilai realisasi investasi dalam negeri selama periode Januari-September 2010 juga lebih tinggi dibanding total realisasi penanaman modal dalam negeri selama tahun 2008 dan 2007.
Menurut dia, nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008 sekitar Rp20 triliun dan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun.
Menurut data BKPM, investasi dalam negeri pada sektor tanaman pangan dan perkebunan merupakan yang paling besar, mencakup 76 proyek dengan nilai total Rp4,5 triliun, kemudian disusul investasi bidang transportasi, gudang dan telekomunikasi yang terdiri atas 13 proyek dengan nilai total Rp3,1 triliun.
Sementara investasi dalam negeri pada sektor industri makanan terdiri atas 34 proyek dengan nilai Rp2,8 triliun; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi meliputi 20 proyek bernilai total Rp1,4 triliun; dan investasi pada sektor jasa lain berjumlah 33 proyek bernilai total Rp1,1 triliun.
Lokasi penanaman modal dalam negeri paling banyak berada di Kalimantan Tengah (Rp2,8 triliun dengan 23 proyek); DKI Jakarta (Rp2,5 triliun, 27 proyek); Jawa Barat (Rp1,9 triliun, 41 proyek); Kalimantan Timur (Rp1,8 triliun, 20 proyek) dan Jawa Timur (Rp1,8 triliun, 30 proyek).

2.     Penanaman Modal Asing (PMA)
a)      Pengertian
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
b)     Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
1)      Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2)      Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan  dana untuk perbaikan  struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3)      Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4)      Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5)      Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6)      Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7)      Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
c)      Tujuan Penanaman Modal Asing
1)      Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2)      Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3)      Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
4)      Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara
d)     Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA
1)      Instabilitas Politik dan Keamanan.
2)       Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3)       Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4)       Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5)       Lemahnya penegakkan hukum.
6)       Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7)       Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8)      Masih maraknya praktek KKN
9)      Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10)   Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
e)      Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA
1)      Bagi Investor
·         Adanya kepastian hukum.
·         Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal.
·         Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan.
·         Adanya kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa.
·         Adanya jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.
2)      Bagi Penerima Investasi
·         Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor.
·          Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
·          Transfer teknologi dari para investor.
·         Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.
f)       Faktor Penarik Investor Asing
a.   Transparansi pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing.
b.   Pasar finansial yang terbuka harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan (insider trading).
c.  Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
d.  Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.
g)      Minat Investasi Asing Meningkat
Berbagai negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan minatnya meningkatkan investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia kini mencakup 85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah PMA ini berpotensi besar untuk terus tumbuh.
Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia.
 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek.
Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.













BAB III
KESIMPULAN
           
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.






BAB IV
SARAN DAN OPINI
4.1 SARAN
가)  Indonesia harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.
나)  Tidak mempersulit para investor dengan peraturan – peraturan yang menyebabkan mereka tidak mau berinvestasi.
다)  Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya dengan memberikan pelatihan – pelatihan tentang industrilialisasi.
라)  Jangan selalu menjadi pekerjanya saja tapi cobalah untuk menjadi seseorang yang mengendalikan para pekerja dari luar.
마)  Memperbaiki infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bagi para investor maupun para pekerjanya.
바)  Perusahaan memberikan asuransi jiwa pada para pekerjanya. Sehingga mereka terlindungi dalam pekerjaannya.

4.2 OPINI
·         Indonesia belum mencapai keadaan politik yang stabil.
·         Banyak para investor yang merasa kurang nyaman di Indonesia karena sistem hukum yang masih membingungkan.
·         Indonesia belum mampu bangkit dari keterpurukan krisis ekonomi yang berkepanjangan.
·         Masih banyak para koruptor di Indonesia sehingga menyebabkan para investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.
·         Dengan bertambahnya cadangan devisa, alangkah baiknya jika cadangan devisa tersebut dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
·         Walaupun Indonesia sedang giat – giatnya dalam industrilialisasi, namun kita jangan merusak lingkungan sekitar.

BAB V
DAFTAR PUSTAKA

www.going-global.com/articles/understanding_foreign_direct_investment.html
www.wikipedia.com      
DESI  RATNASARI PANJAITAN
21210838
1EBO1